Jember Hari Ini – Pemkab Jember menghilangkan ketentuan mendapatkan rekomendasi DPRD untuk menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM). Warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan menggunakan Surat Pernyataan Miskin bisa mengakses layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang disiapkan di 3 rumah sakit milik Pemkab Jember. Yakni RSD dr. Soebandi, Rumah Sakit Balung dan Rumah Sakit Kalisat.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, Senin 15 Mei lalu, Bupati Jember Faida mengeluarkan Peraturan Bupati terkait mekanisme penggunaan Surat Pernyataan Miskin. Bahkan, Pemkab juga menyiapkan Tim Reaksi Cepat yang melayani warga miskin yang membutuhkan Surat Pernyataan Miskin. Tim Reaksi Cepat ini merupakan tim gabungan dari Dinas Sosial, Dispendukcapil dan Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Santi mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus SPM bisa langsung datang ke Rumah Sakit Daerah dan mencari layanan Tim Reaksi Cepat.
Sementara anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menyayangkan minimnya sosialiasi terkait pemberlakukan Peraturan Bupati tentang surat pernyataan miskin tersebut karena banyak warga yang tidak mengetahui perubahan melanisme pengurusan Surat Pernyataan Miskin. Apalagi, kata Alfian, rekomendasi anggota DPRD menjadi salah satu cara untuk mengecek, apakah masyarakat itu benar-benar warga miskin yang belum masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Pemkab seharusnya melakukan sosialiasi terlebih dahulu sebelum mengubah aturan terkait layanan masyarakat. (Fian)
