Jember Hari Ini – Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Ahmad Imam Fauzi, mengaku tidak berani mengeksekusi anggaran Rp 2 miliar untuk pengadaan tanah SMP Negeri 3 Tanggul.
Menurut Imam Fauzi, ada persoalan saat penganggaran dalam APBD 2017 karena yang diminta ahli waris pemilik tanah SMP Negeri 3 Tanggul adalah dana kompensasi pembayaran obyek pajak selama 30 tahun yang seharusnya dibayar oleh Pemkab Jember. Jika ia tetap mencairkan anggaran Rp 2 miliar untuk pengadaan tanah SMP Negeri 3 Tanggul, sangat tidak mungkin karena harga yang sebenarnya adalah Rp 20 miliar. Jika dipaksakan, dia bisa dipenjara.
Imam menegaskan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember akan berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terkait anggaran hibah untuk kompensasi tanah SMP Negeri 3 Tanggul tersebut. Ia juga akan mengajak ahli waris tanah SMP Negeri 3 Tanggul untuk menemui seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Jember agar mendapatkan penjelasan terkait mekanisme penganggaran. (Fath)
