Jember Hari Ini – Lima orang warga dibekuk polisi saat bermain judi remi di depan gedung bioskop Jalan Gatot Subroto Jember. Kelima tersangka berinisial SN, KT, dan SL warga Kelurahan Kepatihan Kaliwates, serta 2 perempuan tukang pijat panggilan berinisial MI (35) warga Desa Wirowongso Ajung serta SP (40) warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kaliwates, Ipda Joko Sudigdo, kelima orang tersangka tertangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Poksek Kaliwates, Selasa (30/5/2017) malam di Jalan Gatot Subroto. Keliman tersangka sedang asyik berjudi dengan kartu remi. Modus perjudian dilakukan tersangka dengan taruhan Rp 2 ribu per orang untuk sekali main kartu. Mereka yang menang dalam permainan kartu itu yang berhak menerima uang taruhan.
Hingga Rabu siang, kelima tersangka ditahan di Mapolsek Kaliwates. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Fit)