Polres Jember Tangkap 3 Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras Berbahaya

Jember Hari Ini – Momentum operasi pekat dimanfaatkan Polres Jember terus mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya yang makin marak terjadi. Kamis malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap 3 tersangka okerbaya di 2 TKP, yakni di Kecamatan Pakusari dan Puger. Ketiganya berinisal MS (23) warga Desa Kasian Timur  Kecamatan Puger, serta BN (35) dan NR (29) warga Desa Kertosari  Kecamatan Pakusari.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, penangkapan pengedar okerbaya illegal merupakan upaya Polres Jember untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan okerbaya. Salah seorang tersangka tertangkap saat transaksi di pos kamling Desa Kasian Timur Kecamatan Puger. Sementara tersangka lain ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber Dandang Desa Kertosari Kecamatan Pakusari. Bahkan, anggota polsek berlomba-lomba memberantas peredaran okerbaya.

Hingga Jumat siang, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 741 butir obat Trihexyphenidil, 1.300 butir Dextro, serta uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 800 ribu. (Fit)

Comments are closed.