Jember Hari Ini – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap kinerja Pemkab Jember. BPK menilai ada ketidakpatuhan beberapa aturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Jember, HM Thoif Zamroni, mengaku sudah menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut selanjutnya dijadikan dasar perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada 15 paket proyek Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan 1 paket proyek pada Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Cipta Karya, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah yang melebihi ketentuan.
BPK juga menemukan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan yang tidak tertib, penatausahaan aset yang tidak memadai, serta aset Dinas Pendidikan milik SMA-SMK serta Dinas Perhubungan yang belum diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pemberian predikat Wajar Dengan Pengecualian ini anjlok dibanding tahun lalu. BPK juga merekomendasikan kepada Pemkab Jember segera membuat Peraturan Daerah terkait dana penyertaan modal senilai Rp 78 miliar yang tidak bisa dimanfaatkan karena belum dilengkapi Perda.

