Jember Hari Ini – Pemerintah pusat baru mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap pertama sebesar Rp 46 miliar. Padahal sebelumnya, Bupati Jember Faida menegaskan, pemerintah pusat sudah mencairkan seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember, Yulia Hari Murti, menjelaskan, Dana Alokasi Khusus tahap kedua belum cair karena salah satu persyaratan pencairan DAK tahap kedua, serapan Dana Alokasi Khusus tahap pertama minimal 75 persen. Sesuai ketentuan, penyerapan Dana Alokasi Khusus minimal 75 persen dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Yulia menambahkan, Pemkab Jember hingga saat ini belum mendapatkan informasi, berapa nilai dana alokasi khusus tahap kedua, yang dicairkan oleh pemerintah pusat. Karena Pemkab Jember harus mengoptimalkan penyerapan Dana Alokasi Khusus tahap pertama terlebih dahulu. (Fian)