Jember Hari Ini – Sebanyak 208 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jember diusulkan mendapatkan remisi khusus idul fitri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Namun napi korupsi dipastikan tidak akan mendapat remisi idul fitri.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember, Tejo Harwanto, total napi di Lapas Jember sebanyak 302 orang. Namun yang memenuhi syarat diusulkan mendapatkan remisi idul fitri hanya 208 orang. Sementara sisanya 94 orang napi belum memenuhi syarat karena menjalani hukuman kurang dari 6 bulan penjara.
Tejo menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi harus berperilaku baik, bukan napi kasus extraordinary sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 seperti terorisme, illegal loging, illegal fishing, dan korupsi yang vonis hukuman diatas 4 tahun. Selain itu, untuk mendapat remisi napi harus sudah menjalani masa hukuman diatas 6 bulan. Remisi yang diajukan ini bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa tahanan. Diperkirakan 2 hari menjelang hari raya idul fitri putusan remisi sudah diterima Lapas Jember. (Fit)