Jember Hari Ini – Dinas Tenaga Kerja Jember meminta kepada seluruh perusahaan di Jember membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Bambang Edi Susilo, mengatakan, Dinas Tenaga Kerja akan membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan THR sekitar 9 hari sebelum hari raya. Namun, saat ini Bambang mengaku masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait Tunjangan Hari Raya. Jika surat edaran tersebut sudah terbit, dinas tenaga kerja akan segera mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Jember.
Bambang menegaskan, Dinas Tenaga Kerja akan langsung melaporkan dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, memberikan THR kepada karyawan. Bambang berharap, tidak ada lagi karyawan yang protes menuntut hak THR.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan saat hari besar keagamaan. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dijatuhi sanksi mulai dari denda hingga hukuman pidana. (Fian)