Sopir Mobil Damkar Warga Kaliwates Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Pertigaan Balung

Jember Hari Ini – Sopir mobil pemadam kebakaran berinisal SR (35) warga Perum Taman Gading Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang di pertigaan Balung.

Menurut Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, hasil gelar perkara  kasus kecelakaan di pertigaan Pasar Balung, SR dinilai lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan terluka. Seharusnya saat mengoperasikan truk damkar, SR memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan. Polisi akan terus mendalami keterampilan tersangka dalam mengendarai mobil damkar. Dari fakta yang ditemukan, SR hanya memiliki SIM A padahal untuk membawa truk sejenis damkar, harus memiliki minimal SIM B 1. Kedepan, pihaknya akan memeriksa kemampuan seluruh sopir mobil damkar, supaya kecelakaan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Nopta berharap, kemampuan sopir mobil pemadam kebakaran ditingkatkan, baik kemampuan membawa kendaraan dan pengetahuan berlalu lintas di jalan raya. Hal ini untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, sehingga kasus kecelakaan akibat operasional mobil damkar di jalan raya tidak terulang kembali. Meski mobil pemadam kebakaran mendapat prioritas utama di jalan raya, namun harus tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri, dan pengguna jalan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang tewas dan 3 terluka dalam kecelakaan di pertigaan Pasar Balung. Korban meninggal dunia bernama Hatamah dan Sikan, warga Kecamatan Balung. (Fit)

Comments are closed.