Jember Hari Ini – Persyaratan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) hingga saat ini ada yang belum terpenuhi. Salah satunya pembuatan peta lokasi untuk menentukan titik reboisasi hutan. Sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 660 Tahun 2016 terkait izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan, Dinas Lingkungan Hidup harus menyiapkan peta lokasi reboisasi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, dalam rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bina Marga dan SDA, BAPPEDA, dan Perhutani. Siswono menyayangkan lambannya kinerja Pemkab, mengingat dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dijelaskan, batas akhir pembuatan peta lokasi reboisasi akhir Agustus mendatang. Apalagi SK Kementerian Lingkungan Hidup sudah turun sejak agustus 2016 lalu.
Sementara kepala dinas lingkungan hidup, arismaya parahita menjelaskan, luas lahan perhutani yang digunakan oleh pemkab untuk pembangunan jalur lintas selatan sekitar 73 hektar. Pemkab sudah menganggarkan pembuatan peta lokasi titik reboisasi hutan. Bahkan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup tengah membentuk tim untuk menyiapkan peta tersebut. Arismaya optimis, awal Agustus mendatang peta lokasi tersebut sudah selesai. Dinas Lingkungan akan langsung melaporkan peta lokasi reboisasi hutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup. (Fian)

