Jember Hari Ini – Meski bulan ramadhan, peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tetap marak terjadi. Satresnarkoba Polres Jember dan Polsek Sumbersari berhasil membekuk 3 tersangka pengedar okerbaya dari 2 tempat berbeda.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, Satresnarkoba menangkap tersangka SL, warga Kabupaten Situbondo saat mengedarkan okerbaya di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Sempusari Kaliwates. Sementara 2 orang tersangka lain berinisial YUH warga Ajung Kalisat dan RRS, warga Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo ditangkap anggota Polsek Sumbersari. Polisi mendapat informasi ada tempat mencurigakan di Jalan Lumba-Lumba yang sering didatangi orang-orang tidak dikenal. Informasi itu terus didalami dan ditindaklanjuti dengan penggrebekan karena diduga rumah di Jalan Lumba-Lumba tersebut diduga menjadi tempat penjualan okerbaya ilegal. Dari penggrebekan itu, berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang hasil penjualan okerbaya, 800 butir obat Trihexyphenidil, 1 HP 1 tas berwarna cokelat. Sementara untuk penyidikan dua tersangka yang ditangkap Polsek Sumbersari ditangani penyidik Polsek Sumbersari. (Fit)