Jember Hari Ini – DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember mengingatkan seluruh perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, paling akhir seminggu sebelum lebaran. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember membuka posko satuan tugas pengaduan THR 2017 terkait pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dan pemberian THR.
Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk, menegaskan, berdasarkan ketentuannya, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya, minimal 1 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja setahun, 7 hari sebelum hari raya idul fitri 2017. Sarbumusi sudah menugaskan personilnya untuk memantau langsung pelaksanaan pemberian thr di sejumlah perusahaan di Jember.
Faruk juga meminta Pemkab Jember menindak tegas perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan pemerintah maupun edaran gubernur tersebut. (Fath)