Jember Hari Ini – Meski proposal permohonan dana hibah dan bansos dinyatakan hilang, Pemkab Jember wajib mencairkan dana tersebut sebagaimana penetapan dalam APBD 2017.
Ketua DPRD Jember, HM Thoif Zamroni, menyebutkan, tidak bisa hanya dengan alasan proposal hilang di kantor dinas terkait, kemudian Pemkab tidak mencairkan dana hibah dan dana bansos. Menurutnya, selain sudah masuk dalam APBD 2017, proposal permohonan dana hibah dan bansos itu tidak hanya ada pada dinas selaku verifikator, melainkan juga ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), serta sudah ada dalam buku besar APBD. Hilangnya ratusan proposal pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember, membuktikan semerawutnya sistem dan managemen pemerintahan.
Rabu (14/6/2017) malam besok, pimpinan DPRD Jember akan menggelar rapat dengar pendapat dengan bupati dan tim anggaran Pemkab Jember untuk mengklarifikasi persoalan dana hibah dan bansos itu, serta melihat realisasi serapan APBD 2017. (Fath)

