Majelis Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Prof Dr. Noevi Anugrajekti terhadap Rektor UNEJ

Nurul Ghufron

Jember Hari Ini – Majelis hakim pengadilan tata usaha negara, ptun surabaya menolak  gugatan  Profesor Doktor Noevi Anugrajekti, terhadap Rektor Universitas Jember, Mohammad Hasan. Majelis Hakim PTUN menyatakan  SK pengangkatan dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sah  secara hukum. Majelis Hakim PTUN Surabaya yang dipimpin Nyoman, saat membacakan putusan menyatakan gugatan ditolak sepenuhnya.

Menurut anggota tim kuasa hukum Rektor UNEJ, Doktor Nurul Ghufron, putusan hakim PTUN menolak gugatan mengandung arti, SK rektor terkait pengangkatan dekan FIB, Profesor Akhmad Sofyan, sah secara hokum. Selain itu ditegaskan, mekanisme pengangkatan dekan bukan pemilihan. Senat hanya memberikan pertimbangan kepada rektor. Sementara rektor memiliki kewenangan untuk memilih nama yang diusulkan. Namun putusan tersebut belum inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap karena putusan baru dibacakan Rabu ini. Penggugat memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan sikap menolak atau menerima putusan hakim.

Sementara kuasa hukum Profesor Doktor Noevi Anugrajekti, Gatot Iriyanto, hingga Rabu siang belum berhasil di konfirmasi. Informasi yang dihimpun Prosalina FM, dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada 3 putusan hakim PTUN terkait gugatan SK pengangkatan dekan Universitas Jember. (Fit)

Comments are closed.