Jember Hari Ini – Karena berbelanja menggunakan uang palsu, perempuan paruh baya berinisial SP, warga Desa Kupang Kecamatan Pakem-Bondowoso ditangkap polisi, Jumat pagi. Tersangka SP ditangkap polisi saat berbelanja di Pasar Sukowono.
Menurut Kapolsek Sukowono, AKP Harjito, terungkapnya kasus dugaan peredaran uang palsu ini menyusul laporan masyarakat yang curiga dengan uangĀ pecahan Rp 100 ribu yang dibawa SP. modus peredaran uang palsu dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di toko sembako di Pasar Sukowono. Dalam aksinya ibu tersebut berbelanja bersama suami dan anaknya. Setelah mendapatkan sembako yang dibutuhkan, SP selanjutnya membayar dengan uang palsu. Saat menerima uang tersebut, pemilik toko sembako masih ingat dan curiga dengan wajah pelaku. Karena tahun lalu, pemilik toko sembako tersebut pernah menjadi korban peredaran uang palsu. Penjual sembako akhirnya mengecek uang tersebut yang ternyata berbeda dengan uang rupiah yang asli. Warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sukowono. Polisi kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Sukowono.
AKP Harjito menambahkan, saat kejadian pelaku baru membelanjakan 2 pecahan uang Rp 100 ribu palsu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Rp 150 ribu rupiah uang palsu, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Hingga Jumat siang, polisi terus mengembangkan penyidikan, sebab pelaku diduga pengedar uang palsu yang lama beroperasi di Jember. (Fit)
