Jember Hari Ini – Saat pelaksanaan Operasi Ramadaniya 2017, PolsekĀ Umbulsari dan Sukowono mengamankan 16 koma 5 kilogram serbuk bahan peledak di dua TKP berbeda. Polisi menangkap juga 2 orang tersangka berinisal MW (42) warga Dusun Krajan Desa Gadingrejo Kecamatan Umbulsari dan BR (30) warga Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus kepemilikan bahan peledak setelah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan di salah satu rumah di Dusun Krajan Desa Gadingrejo Kecamatan Umbulsari. Dari lokasi penggrebekan, polisi berhasil menyita 14 kilogram bahan peledak yang dibungkus kantong plastik, 3 casing petasan dengan diameter 4 inci, serta 11 lembar kertas sumbu. Operasi selanjutnya juga dilakukan Polsek Sukowono dengan menangkap tersangka berinisal BR bersama barang buktinya. Polisi juga menyita barang bukti 7 kantong plastik seberatĀ 2,5 kg, 1 buah pisau, 1 stik. Motifnya kepemilikan bahan peledak untuk membuat petasan itu karena pemiliknya berhadap dengan menjual petasan bisa mendapatkan keuntungan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. (Fit)
