Jember Hari Ini – Polres Jember mendeteksi sejumlah dosen dan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jember masuk organisasi radikal. Bahkan, data berupa nama dan nomor telepon yang bersangkutan sudah dikantongi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, hasil pantauan Polres Jember terdapat sejumlah mahasiswa dan dosen salah satu perguruan tinggi di Jember disinyalir menjadi anggota organisasi radikal. Selain terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas mereka sehari-hari, Kusworo mengaku menyerahkan data lengkap kepada Densus 88 Polda Jatim maupun Densus 88 Mabes Polri. Dalam membangun sel-sel jaringannya, organisasi ini merekrut kelompok-kelompok intelektual.
Sayangnya, lanjut Kusworo, undang-undang anti terorisme yang berlaku di Indonesia saat ini belum memberikan ruang bagi kepolisian untuk melakukan tindakan represif sebagai pencegahan. Pelaku terorisme baru bisa ditangkap setelah melakukan aksi yang berdampak secara pidana. Kusworo berharap kedepan dengan revisi undang-undang anti terorisme, memberikan ruang bagi polisi untuk melakukan tindakan represif sebagai pencegahan sehingga pelaku bisa ditangkap sebelum menimbulkan korban. (Fath)