Pengamat Kebijakan Publik, pak Rachmat Hidayat, melihat slogan Tegak Lurus Bupati Faida baru sebatas wacana. Pak Rachmat lantas menunjuk transparansi yang masih dipertanyatakan. Katanya, tidak seperti Kabupaten Banyuwangi yang dengan terbuka menyuguhkan kepada publik APBD dan penggunaannya.
Pak Rachmat juga menunjuk Sisa Lebih Pembiayaan APBD 2016 yang menurutnya berpotensi menurunkan kualitas layanan publik. Belum lagi, tambah pak Rachmat, opini Wajar dengan Pengecualian dari BPK.
Pak Rachmat menunjuk predikat Wajar Dengan Pengecualian, kira-kira saja, karena predikat atau opini itu disertai catatan yang memperlihatkan ketidakpatuhan Pemkab Jember terhadap peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan. Jadi, kalau benar slogan Tegak Lurus diimplementasikan, niscaya tidak bakal terjadi ketidakpatuhan. Apalagi, dalam catatan BPK terungkap kelebihan pembayaran oleh salah satu OPD.
Begitulah, maka dalam hemat pak Rachmat, bupati mesti memberikan penjelasan kepada masyarakat luas. Penjelasannya tentu penjelasan yang masuk akal. Penjelasan yang bisa diterima nalar. Bukan hanya menyodorkan masa transisi dan perubahan peraturan sebagai landasan argumen. Barangkali saja karena alasan seperti itu kurang memadai lantaran perubahan aturan juga berlaku bagi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sementara Kabupaten, taruh misalnya kabupaten tetangga terdekat, Bondowoso, tidak ada persoalan dengan pengelolaan anggaran. Pertumbuhan ekonomi kabupaten yang potensinya di bawah Jember ini bahkan meninggalkan Jember.
Akhirnya, sepertinya butuh redefinisi tentang Tegak Lurus. Kalau yang dimaksud tegak lurus adalah kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan, kira-kira peraturan perundangan yang mana yang dipatuhi. Sebab, catatan BPK sudah sangat jelas, terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam penyajian laporan keuangan dan laporan keuangan adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan anggaran. (Aga)
