Jember Hari Ini – Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Sambodo Cahyadi, mengaku belum mengetahui persis terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok masyarakat yang diajukan dua warga jember ke pengadilan. Ia hanya mendengar dan melihat gugatan class action itu dari informasi yang berkembang di media massa. Namun secara resmi bagian hukum Pemkab Jember belum menerima pemberitahuan apapun dari pengadilan. Ratno menghormati hak warga untuk mengajukan gugatan class action dan Pemkab Jember siap menghadapinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Jember, Sullam dan Agus Mashudi mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action) terhadap Bupati Faida di Pengadilan Negeri Jember. Bupati faida dan wakil Bupati Abdul Muqit Arief sebagai tergugat pertama dan kedua, sedangkan Ketua DPRD Jember sebagai turut tergugat berikutnya. Gugatan tersebut terkait buruknya pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Jember tahun 2016 oleh Pemkab Jember. (Fath)
