Jember Hari Ini – Anggota Komisi A DPRD Jember, Sucipto, menilai alasan bupati yang tercantum dalam pidato Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2016 terkait rendahnya serapan anggaran desa tidak masuk akal.
Dalam sidang paripurna Jumat (7/7/2017) pekan lalu, bupati menyampaikan dinamika kekosongan jabatan perangkat desa menyebabkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tidak terserap sebesar Rp 4,7 miliar. Kekosongan tersebut dikarenakan perangkat desa meninggal dunia, purna tugas, dan diberhentikan. Bupati menyalahkan lambannya pemerintahan desa mengisi kekosongan jabatan tersebut sehingga anggaran tak terserap secara maksimal. Menurut Sucipto, alasan yang disampaikan bupati tersebut tidak berdasar. Sebab, hanya sebagian kecil jabatan kepala dan perangkat desa yang kosong. Selain itu, sudah menjadi tugas Pemkab untuk mendampingi desa dan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Bukan justru menyalahkan pemerintahan desa atas rendahnya serapan anggaran tersebut.
Sucipto menceritakan, penyebab lain rendahnya serapan desa karena Peraturan Bupati terkait mekanisme pencairan anggaran desa baru diterbitkan pada pertengahan tahun anggaran sehingga waktu pelaksanaan program pembangunan desa tidak mencukupi. Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di tahun ini. Dimana Perbup tentang mekanisme pencairan anggaran desa baru terbit pada bulan Mei lalu. Akibatnya, hingga akhir semester pertama tahun 2017, kurang dari 50 persen pemerintahan desa yang mencairkan anggaran desa. (Fian)