Audiotorial “WDP, Pemangkasan DAU dan Surat Peringatan”

Pernyataan dan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Jember  dalam Rapat paripurna menuai reaksi. Warga masayarakat desa Sumber kalong dan desa Glagah Wero Kecamatan Kalisat mereaksi dengan menyegel kantor desa setempat. Memang benar, penyegelan bisa  dicegah setelah Kapolres Jember berhasil mempersuasi warga lewat dialog. Tetapi, meski tidak sampai terwujud, reaksi itu tetap akan dibaca sebagai pesan yang dikirim masyarakat kepada sang pemimpin. Mereka menuntut penjelasan yang lebih masuk akal tentang besar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2016. Alasan bahwa tingginya SILPA antara lain disebabkan kekosongan jabatan pada perangkat desa kurang bisa diterima nalar. Bahkan kalau benar terjadi kekosongan, kekosongan itu terjadi hanya di beberapa desa dari sekitar 245 desa yang ada di Jember.

Soal opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK untuk Kabupaten Jember juga begitu. Opini atau predikat itu, katanya, disebabkan oleh  akumulasi masalah tahun-tahun sebelumnya. Orang tentu berpikir lalu bertanya, “kalau tahun-tahun sebelumnya bermasalah, Pemkab Jember tentu tidak  akan pernah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua tahun  berturut-turut”.

Faktor lain yang ditunjuk sebagai penyebab tingginya SILPA, rendahnya serapan anggaran, terbitnya Surat Peringatan Pemerintah Provinsi dan penundaan DAU adalah keterlambatan pembahasan ABPD dan P-APBD.  Ini pun orang bisa diduga akan bertanya-tanya: “Bukannya pembahasan APBD melibatkan Eksekutif dan Legislatif..?”. “Bukannya DPRD pernah bersurat, mengingatkan Eksekutif agar segera mengirim draft RAPBD supaya  bisa segera dibahas bersama ..?”

Selain itu, ada lagi faktor yang juga ditunjuk sebagai penyebab rendahnya serapan anggaran, yakni peraturan baru. Beberapa program tidak bisa dieksekusi lantaran dalam pelaksanaannya program tersebut harus menyesuaikan diri terhadap peraturan baru. Maka tidak ada salah kalau ada yang melontarkan pernyataan, “bukannya peraturan baru itu berlaku untuk semua pemerintah daerah di Indonesia, lalu mengapa daerah lain tidak bermasalah..?’

Akhirnya, apapun peyebabnya, orang akan berpikiran bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Bupati. Juga jangan lupa publik tentu mencatat dan punya catatan bahwa Jember dalam hal pengelolaan keuangan dan aset mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK; bahwa Jember pernah dijatuhi sanksi berupa pemangkasan DAU; bahwa Jember pernah mendapat Surat Peringatan dari Gubernur; Bahwa Jember juga pernah rekomendasi soal pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD yanga dianggap menabrak peraturan perundangan. (Aga)

Comments are closed.