Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menahan Bendahara Askab PSSI Jember berinisial AD karena beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Tersangja AD selanjutnya digelandang ke Lapas Klas IIA Jember, Rabu (12/7/2017) siang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, kejaksaan telah memanggil 2 pengurus Askab, yakni AD dan DP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 2 pengurus Askab PSSI, hanya tersangka AD yang memenuhi panggilan jaksa. Untuk memudahkan proses penyidikan, jaksa langsung menahan AD. Selama 20 hari ke depan, tersangka dititipkan Lapas Klas IIA Jember. Kejaksaan Negeri Jember akan menjadwal ulang pemanggilan tersangka DP. Jika tersangka DP tetap mangkir, Kejaksaan Negeri Jember akan melakukan upaya penjemputan paksa.
Kedua orang 2 pengurus Askab Jember ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah sebesar Rp 2,7 miliar. (Fit)