Setelah Proses Pengkajian Ulang, DPRD Tetap Lanjutkan Usulan Raperda Pengendalian Miras

Yuli Priyanto

Jember Hari Ini – Meski sempat muncul rasa khawatir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat akan menganulir usulan Raperda Pengendalian Minuman Keras, namun DPRD Jember tetap mengusulkan Raperda tersebut. Revisi naskah akademik Raperda tersebut sudah rampung dan dipaparkan kembali oleh Tim Lembaga Penelitian Universitas Jember di hadapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Wakil Ketua DPRD Jember, Yuli Priyanto, menjelaskan, Tim Lemlit Univeristas Jember belajar dari pembatalan Perda Pengendalian Minuman Keras Pemkot Surabaya yang dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya karena pemerintah pusat memperbolehkan peredaran minuman keras dengan ketentuan dan persyaratan khusus. Dalam naskah akademik, Raperda ini fokus pada pengendalian minuman keras, serta mengatur sanksi bagi pengedar miras yang menyalahi ketentuan.

Selain Raperda Pengendalian Minuman Keras, naskah akademik 6 Raperda insiatif DPRD juga sudah dirampungkan. Diantaranya, Raperda Tentang Zakat, Infaq Dan Sedekah, Raperda Tentang Baca Tulis Alquran, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian, Perda Buruh Migran, dan Perda Kawasan Perumahan. (Fian)

Comments are closed.