Jember Hari Ini – Nasib 29 ton karet PDP Kahyangan senilai Rp 3,9 miliar yang dibawa investor sejak tahun 2013 lalu, hingga saat ini tidak jelas. Bahkan, Direktur Utama PDP Kahyangan Jember, Hariyanto, belum bisa menjelaskan kapan kembalinya aset milik Pemkab Jember tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu mengaku baru saja memperbarui penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk penagihan aset berupa karet tersebut kepada investor. Namun Hariyanto mengaku belum ada rencana membawa kasus itu ke ranah hukum pidana. PDP Kahyangan menyiapkan Surat Kuasa Khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan upaya penagihan secara hukum perdata. Persoalannya, kata Hariyanto, karena investor belum membayar.
Hariyanto berjanji akan berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri Jember agar pengembalian aset PDP Kahyangan itu segera terwujud sehingga pengembalian aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun pengembangan perusahaan milik daerah. (Fath)