Jember Hari Ini – Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Hariyanto, mengaku belum tahu adanya izin dari Menteri Dalam Negeri terkait mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sekarang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Mashuri mengaku khawatir, mutasi yang dilakukan bupati berpengaruh terhadap layanan administrasi kependudukan dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terdahulu, yakni Arief Tjahyono.
Menurut politisi PKS itu, mutasi Kepala Dispendukcapil harus dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Kepala Dispendukcapil harus menuntaskan program E-KTP maksimal tahun 2019 mendatang. Jika tidak ada persetujuan Mendagri, seorang Plt tidak bisa menandatangani data kependudukan.
Sementara itu sekretaris yang juga Plt Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, saat dikonfirmasi Prosalina FM mengaku sudah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani semua dokumen kependudukan di Jember. Menurut Sri Wahyuniati, surat persetujun Kementrian Dalam Negeri sudah turun Selasa 11 Juli lalu, sehari setelah dia dilantik menjadi sekretaris sekaligus Plt Kepala Dispendukcapil oleh Bupati Jember. (Fath)