Tertangkap Tangan Berjudi di Acara Hajatan Nikahan, Waga Rowotamtu Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Sebanyak 4 warga warga Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji ditangkap polisi karena diduga bermain judi kartu ceki atau kartu lintrik di pekarangan rumah warga yang akan menggelar acara hajatan pernikahan, Kamis (13/7/2017) malam. Keempat orang tersangka berinisial SY (32), HR (35), RK (51), dan MJ (39), warga Rowotamtu.

Menurut Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halaman rumah warga  Dusun Pulo Desa Rowotamtu ada judi kartu ceki. Saat mereka sedang asyik bermain judi, polisi langsung menggrebek dan menangkap pelaku.

Hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rambipuji. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 set kartu lintrik, uang tunai, serta 1  lembar koran sebagai alas judi. (Fit)

Comments are closed.