Satu dari 3 Tersangka Pemukulan Warga Gumelar Saat Malam Lebaran Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Satu dari 3 tersangka pengeroyokan Teguh Hermawan, warga Desa Gumelar Kecamatan Balung akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial PR (19) warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji ditangkap Jumat (14/7/2017) sore setelah 20 hari buron. Sementara dua tersangka lainnya berhasil kabur ke Sulawesi dan Sumatera.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Niluh Sriati Ningsih, kasus  penganiayaan tersebut terjadi malam lebaran tanggal 25 bulan Juni lalu. Sebelum kejadian pelaku sedang melakukan pesta miras di pinggir jalan Desa Gumelar. Kebetulan korban sedang melintas di dekat pelaku dengan mengendarai motor sambil memblayer. Sejumlah pemuda yang sedang mabuk, satu diantaranya adalah PR langsung mengejar korban. Saat korban terkejar, kemudian dipukuli secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kanan. Sementara gerombolan pelaku  langsung kabur. Mengetahui peristiwa itu, orang tua korban Teguh tidak terima anaknya dipukuli. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Balung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya sehingga berhasil ditangkap 20 hari kemudian. Akhirnya Polsek Balung berhasil menangkap pelaku berinisial PR.

Niluh menambahkan, dari keterangan tersangka dapat diketahui pelaku yang terlibat masih ada  2 orang lagi. Polisi kemudian mendatangi rumah kedua orang tersebut yang ternyata kabur ke Sulawesi dan Sumatera bersama keluarganya. (Fit)

 

 

 

 

Comments are closed.