Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 memang sudah ditetapkan sebagai Perda. Tetapi penetapannya bukan tanpa catatan. Dalam pandangan akhir Fraksi DPRD Jember, meski beberapa di antaranya normatif, ada sejumlah catatan penting yang mesti disikapi dengan sungguh-sungguh.
Dari sejumlah catatan itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2016 yang mencapai hampir Rp 650 miliar masih menjadi sorotan. Semua fraksi sepakat agar eksekutif meningkatkan kinerjanya. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang. Catatan yang lain adalah banyaknya jabatan kosong pada unit kerja di jajaran Pemkab. Kekosongan ini jika tidak segera disikapi, diyakini berakibat buruk, lantaran unit kerja itu tidak bisa mengambil keputusan untuk hal-hal strategis. Ujungnya, lagi-lagi kinerja unit kerja tidak maksimal. Nasib Persid juga menjadi sorotan dan cacatan bagi eksekutif. Malah dalam pandangan akhir fraksi terungkap, simpatisan Persid dengan sangat memprihatinkan menghimpuan dana masyarakat hingga ke luar daerah.
Selain itu, nasib proyek PJU juga menjadi sorotan wakil rakyat. Eksekutif diminta transparan, terang-terangan dan jujur menjelaskan sebab yang sebenarnya mengapa proyek itu diurungkan. Sebab, kabar yang beredar di luaran, proyek itu sudah ditenderkan bahkan sudah ada pemenangnya tetapi dihentikan sepihak oleh Pemkab. Kalau benar seperti itu keadannya, maka Bupati telah membohongi publik. Karena itu, bupati diminta menjelaskan kondisi sebenarnya.
Wakil rakyat dalam rapat paripurna penetapan LPP ABPD 2016 juga menyampaikan harapan agar bupati tidak gampang menyalahkan pihak lain ketika program tidak terlaksana. Apalagi bupati pernah menyampaikan serapan anggaran rendah lantaran pembahasan APBD terlambat. Yang dituding sebagai penyebab keterlambatan adalah DPRD. Padahal, yang terlabat mengirim draft APBD adalah eksekutif. Draft atau rancangan yang seharusnya dikirim bulan Agustus, baru disampaikan ke DPRD bulan Oktober.
Begitulah, catatan itu mungkin tidak sepenuhnya benar. Tetapi fraksi-fraksi di lembaga perwakilan rakyat itu tentu berbicara berdasarkan data. Catatan itu bisa saja masuk kuping kanan keluar kuping kiri, karena memang tidak ada implikasi apapun bagi bupati jika catatan itu tidak ditindaklanjuti. Tetapi, jangan lupa, publik bisa diduga punya penilaian sendiri. Publik bisa membaca, bupati abai terhadap catatan yang disampaikan wakil rakyat. Sementara wakil rakyat adalah representasi rakyat. Penilaian itu berpotensi mengusik kepercayaan dan kepuasan publik terhadap sebuah kepemimpinan.
Kalau kepercayaan terhadap pemimpin merosot, maka jangan harap partisipasi rakyat dalam mendukung kebijakan bisa maksimal. Dan, pada tingkat tertentu juga bisa saja ketidakpercayaan dan ketidakpuasan publik memunculkan gejala yang orang pintar menyebutnya civil disobedience atau ketidakpatuhan publik. (Aga)
