Audiotorial “Draft KUA-PPAS APBD 2018”

DPRD Jember melayangkan surat ke Bupati berisi jadwal dan agenda DPRD, termasuk di dalamnya agenda pembahasan APBD. Dengan begitu, surat tersebut sekaligus memberitahukan kapan eksekutif harus mengirimkan draft Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2018.

Khawatirnya, kata Wakil Ketua DPRD Jember, pak Ayub Junaidi, pembahasan APBD 2018 terlambat seperti yang pernah terjadi pada pembahasan APBD 2017. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, keterlambatan itu berakibat pada rendahnya serapan anggaran. DPRD juga khawatir dituding sebagai biang penyebab keterlambatan. Padahal, yang terjadi sesungguhnya, tandas pak Ayub, justru eksekutif yang terlambat berkirim draft APBD. Draft KUA-PPAS APBD 2018 mestinya dikirim ke dewan bulan Juli. Tetapi, hingga pertengahan Juli, menurut pak Ayub, DPRD belum menerima draft tersebut.

Begitulah, pembahasan APBD seharusnya memang tepat jadwal, tepat waktu. Tepat jadwal dan tepat waktu berarti memenuhi prinsip Tegak Lurus. Tepat jadwal dan tepat waktu juga berarti menghindari terjadinya salah urus dalam pengelolaan APBD yang akibatnya dirasakan masyarakat luas.

Tidak ada alasan bagi eksekutif untuk terlambat menyusun draft KUA-PPAS APBD, karena eksekutif gudangnya orang pintar. Eksekutif punya segalanya. Eksekutif punya anggaran, eksekutif punya ahli dan daya dukung lainnya. Anggaran eksekutif juga tidak sedikit.Tidak kurang dari 70 persen APBD disedot untuk belanja pegawai, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain draft KUA-PPAS APBD 2018, eksekutif juga punya pekerjaan menyusun draft Perubahan APBD 2017. Kalau draft Perubahan APBD juga belum dibuat, besar kemungkinan pembahasan akan mundur dari jadwal. Kalau mundur dari jadwal, maka jangan berharap program dan proyek bisa dikerjakan karena siapapun yang mengerjakan hanya punya waktu tidak lebih dari empat bulan. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk proses lelang. Resiko ikutannya adalah, SILPA bukannya berkurang melainkan malah bertambah. Atau, sekurang-kurangnya SILPA tahun anggaran sebelumnya tidak termanfaatkan.

Kalau ketidakpatuhan terhadap jadwal terulang, lalu SILPA tidak termanfaatkan atau malah bertambah, siapa lagi yang hendak dituding sebagai biang penyebabnya…..?? (Aga)

 

Comments are closed.