PN Jember Gelar Sidang Perdana Gugatan Class Action kepada Bupati dan Wakil Bupati

Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang perdana gugatan class action yang dilayangkan dua perwakilan masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Budiono, Selasa siang, tergugat Bupati dan Wakil Bupati Jember memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Pemkab, dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Jember dan kawan-kawan tidak hadir tanpa memberikan kuasa kepada pihak lain.

Pantauan Prosalina FM, sidang perdana mengagendakan penyampaikan legal standing dari para penggugat dan tergugat. Salah seorang penggugat, Sullam, menyampaikan dasar gugatannya selain mewakili dirinya sebagai rakyat dan mewakili suluruh masyarakat Jember. Sullam menegaskan, rakyat dirugikan akibat tidak dilaksanakannya dana APBD 2016 sehingga menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 649 miliar. Gugatannya ke Pengadilan Negeri Jember itu menurut Sullam, karena APBD 2016 yang seharusnya diwujudkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru tidak bisa dinikmati dan menghambat perekonomian dan pembangunan di Jember.

Sullam juga menegaskan, jika ada masyarakat yang merasa tidak terwakili atas gugatannya, dia mempersilahkan mengajukan keberatan langsung melalui Pengadilan Negeri Jember. Sidang gugatan class action akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan menghadirkan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, dan kawan-kawan selaku turut tergugat, dengan agenda masih penyampaian legal standing. (Fath)

Comments are closed.