Jember Hari Ini – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember menggelar aksi damai, meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan pemerintah tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjadi dasar pembubaran organisasi radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Korlap aksi PMII Cabang Jember, Tutus Bahtiar, menjelaskan, PERPPU tersebut membatasi masyarakat dalam berorganisasi. Pasalnya, pemerintah berwenang membubarkan organisasi dinilai menentang pancasila tanpa melalui proses hukum. Tutus mengaku khawatir setelah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, akan banyak organisasi yang dibubarkan karena dalam PERPPU tersebut tidak hanya organisasi radikal yang bisa dibubarkan pemerintah.
PMII meminta pemerintah mengembalikan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, sehingga ormas tetap memiliki ruang melalui proses hukum jika mendapatkan ancaman pembubaran dari pemerintah. (Fian)