Jember Hari Ini – Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, mengakui Program Pendidikan Gratis (PPG) untuk seluruh sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama tidak bisa dilaksanakan seketika. Program itu dijalankan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Menurut Abdul Muqit Arief, sesuai 22 janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember, Program Pendidikan Gratis masuk dalam program prioritas RPJMD Kabupaten Jember tahun 2016 – 2021, dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dasar sesuai kemampuan.
Sementara terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, kata Muqit, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah atas yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (Fath)