Jember Hari Ini – Polisi berhasil bekuk 2 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) saat mabuk berat di rumah warga Dusun Karang Tengah Desa Silo Kecamatan Silo, Senin (24/7/2017) petang. Keduanya berinisial SB (23) dan AA (34) warga Dusun Karang Tengah Desa Silo Kecamatan Silo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, tersangka diduga menjual okerbaya kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Kasus ini terungkap karena warga resah dengan peredaran okerbaya ilegal di kalangan pelajar di Desa Silo. Satnarkoba melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi keduanya sedang mabuk di rumah warga. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan okerbaya yang siap edar.
Menurut Sukari, kedua tersangka ditangkap karena mengedarkan persediaan obat tanpa izin. Saat diglandang ke Mapolres Jember, salah satu tersangka masih dalam keadaan mabuk berat. Satnarkoba masih memintai keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan okerbaya di wilayah Jawa Timur. (Fit)

