Jember Hari Ini – Panitia Khusus Perubahan Perda RPJMD 2016-2021 DPRD Jember mempertanyakan keabsahan perubahan kriteria penentuan guru ngaji penerima insentif APBD. Dalam rapat bersama Bagian Bina Mental Pemkab Jember, Rabu siang, tidak menunjukkan adanya peraturan terkait perubahan kriteria tersebut. Perubahan kriteria yang awalnya setiap lembaga mengusulkan lebih dari seorang guru ngaji, tiba-tiba berubah menjadi satu orang guru ngaji yang berhak mendapatkan insentif dari APBD. Ketentuan yang awalnya berlaku setiap guru ngaji minimal mempunyai 5 santri, tiba-tiba berubah minimal 10 santri.
Ketua Pansus Perubahan Perda RPJMD, Ayub Junaidi, mempertanyakan dasar perubahan kriteria tersebut sehingga mengakibatkan jumlah guru ngaji yang menrima bantuan turun, dari 27 ribu orang menjadi 13 ribu lebih. Padahal, angka 27 ribu guru ngaji itu sudah ditetapkan dalam RPJMD dan mendapatkan alokasi APBD.
Sementara itu Kepala Bagian Mental Pemkab Jember, Muhammad Hasan, yang pertama kali mengurus verifikasi data guru ngaji, menyebutkan dasar perubahan kriteria guru ngaji adalah surat Bupati Jember yang disampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa.
Dalam rapat Panitia Khusus RPJMD, Hasan hanya bisa menunjukkan surat bupati tanpa ada Peraturan Bupati atau aturan lain terkait perubahan kriteria guru ngaji di Jember. (Fath)