Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD akan Dibahas dalam P-APBD

Jember Hari Ini – Kenaikan tunjangan anggota DPRD Jember akan dibahas dalam Perubahan APBD mendatang. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Jember, Yuliana Hari Murti, menegaskan, hingga saat ini BPKA masih menunggu Peraturan Bupati terkait besaran tambahan tunjangan yang diberikan kepada DPRD. Setelah bupati menetapkan Peraturan Bupati, usulan alokasi anggaran untuk tembahan tunjangan anggota DPRD tersebut diajukan oleh sekretariat DPRD. Selanjutnya usulan tersebut dibahas dalam Perubahan APBD mendatang.

Menurut Yuliana, data yang dihimpun BPKA, pendapatan umum daerah di Jember melebihi Rp 400 miliar dan masuk kategori tinggi sehingga berdampak pada penambahan jumlah tunjangan untuk anggota DPRD yang menyesuaikan dengan kekuatan anggaran di daerah.

Yulia menjelaskan, kenaikan tunjangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yakni tambahan tunjangan transportasi dan tunjangan reses yang besarnya maksimal bisa 7 kali gaji bupati saat ini. (Fian)

Comments are closed.