DPRD Kembali Pertanyakan Carut-Marut Kinerja Pemkab Jember

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – DPRD Jember mempertanyakan carut-marut kinerja birokrasi Pemkab Jember. Untuk berkirim surat kepada DPRD Jember ternyata membutuhkan waktu hingga 21 hari. Padahal, jarak antara kantor Pemkab dengan DPRD tidak lebih dari 2 kilometer.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mencontohkan, sesuai Permendagri Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD semester pertama harus diserahkan kepada DPRD paling lambat awal Juli lalu. Namun seharusnya Pemkab tidak melakukan manipulasi surat yang dikirim ke DPRD untuk menghindari keterlambatan. DPRD Jember baru menerima laporan pertanggungjawaban dari Pemkab Jember, Senin 23 Juli lalu. Ternyata setelah diperiksa surat tersebut tertanggal 3 Juli 2017.

Ayub khawatir jika pimpinan DPRD tidak memeriksa kembali surat tersebut, masyarakat akan menilai DPRD menghambat kinerja Pemkab. Sebab, dalam surat tersebut juga mencantumkan prognosis atau prediksi penggunaan anggaran 6 bulan kedepan.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 293 menyebutkan, pelaporan penggunaan anggaran semester pertama dan prognosis penggunaan anggaran semester berikutnya, wajib dilaporkan oleh bupati kepada DPRD paling lambat awal Juli. (Fian)

Comments are closed.