Nurul Ghufron : Pejabat yang Pernah Ikut Acara HTI akan Dinilai oleh Masyarakat

Nurul Ghufron

Jember Hari Ini – Pengamat hukum, Nurul Ghufron, menilai pejabat baik PNS, pegawai honorer hingga pejabat publik yang pernah mengikuti acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mendapatkan penilaian dari masyarakat.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, hingga saat ini pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia memiliki keyakinan dan pemikiran yang mungkin bertentangan dengan NKRI dan pancasila. Namun pemikiran tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk aksi kelompok atau organisasi.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, lalu dilanjutkan dengan keluarnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas yang di dalamnya berisi antara lain tentang larangan dan pembubaran organisasi yang bertentangan pancasila dan NKRI.

Sebelumnya diberitakan, UNEJ sedang menelisik kemungkinan keterlibatan dosen baik yang berstatus PNS maupun kontrak dalam kegiatan HTI. Malah untuk keperluan itu, Rektor Universitas Jember, Mohammad Hasan, bertolak ke Jakarta menemui Dirjen Dikti yang disebut memiliki data keterlibatan sejumlah dosen. (Fian)

Comments are closed.