Jember Hari Ini – Momentum aksi solidaritas untuk umat Islam Palestina di Jalan Sudarman depan kantor Pemkab Jember, dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. GP Ansor Cabang Jember mendesak Pemkab Jember membubarkan ormas yang radikal yang anti pancasila dan NKRI.
Menurut Ketua GP Ansor Cabang Jember, Ayub Junaidi, menyusul terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, ada yang pro maupun kontra dengan kebijakan pemerintah tersebut. GP Ansor dan Banser siap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan NKRI dan pancasila. GP Ansor mendesak Pemkab Jember membubarkan dan melarang kegiatan ormas yang sudah dibubarkan pemerintah.
Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, menyatakan Pemkab Jember akan melaksanakan PERPPU tersebut sesuai semangat dan keinginan masyarakat Jember. Bahkan, kehadiran anggota Ansor dan Banser akan menambah semangat dan tekad Pemkab Jember untuk mewujudkan PERPPU tersebut. (Fit)