Jember Hari Ini – Dengan modal janji bisa memasukkan PNS dan TKI, seorang pemuda di Sempolan Kecamatan Silo menipu para pencari kerja hingga puluhan juta rupiah. Tersangka berinisal SS (36) pria asal Surabaya yang tinggal di Dusun Krajan Desa Sempolan Kecamatan Silo ditangkap di rumahnya, Jumat (28/7/2017) petang.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Suryadi Kadir, pengkapan tersangka berdasarkan laporan korban abdur rozak (52) yang masih tetangganya. Modus penipuan dilakukan tersangka dengan mendatangi rumah korban mengaku punya akses bisa memasukkan calon pencari kerja menjadi PNS atau kerja disektor swasta termasuk TKI. Namun syaratnya harus membayar sejumlah uang. Setelah mendatangi rumah calon korban, pelaku semakin gencar menghubungi korban melalui telepon maupun SMS.
Suryadi menjelaskan, pada bulan Mei 2016, SS terus melancarkan rayuan kepada korban lewat kirim SMS dan menginformasikan lowongan PNS. SS mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang terlebih dahulu. Korban yang tertarik tawaran PNS langsung membayar uang Rp 10 juta. Namun hingga melewati 1 tahun setelah transaksi tidak ada kabar lagi. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sempolan. Atas laporan tersebut dan bukti kuitansi pembayaran Rp 10 juta, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Suryadi menambahkan, ternyata masih ada 4 orang korban yang melapor ke Polsek Sempolan. Satu orang diantaranya warga Sumberjati Kecamatan Silo, 3 diantaranya warga asal Banyuwangi. Korban asal Sumberjati bernama Hartono. Korban harus membayar Rp 15 juta karena dijanjikan bisa diberangkatkan menjadi TKI ke Korea. Tiga orang korban yang lain berasal dari Banyuwangi,
masing-masing menyerahkan uang Rp 20 juta. (Fit)