Eksekusi Kendaraan oleh Debt Collector Harus Didampingi Polisi

Iptu Ainur Rofiq saat memberikan sosialisasi kepada debt collector terkait Undang-Undang Fidusia.

Jember Hari Ini – Hingga pertengahan tahun 2017 ini tercatat 23 laporan kasus yang melibatkan debt collector di Polres Jember. Demikian disampaikan Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq.

Saat sosialisasi di hadapan perwakilan leasing dan ratusan debt collector, Selasa siang, Ainur Rofiq mengungkapkan peningkatan laporan kasus perjanjian fidusia tahun 2017 dibanding tahun lalu. Jika sebelumnya dalam setahun ada 24 kasus, sekarang dalam pertengahan tahun saja sudah mencapai 23 kasus. Persoalannya, karena mayoritas debt collector tidak memahami Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang fidusia. Sesuai pasal 7 sampai pasal 13 Undang-Undang Fidusia, eksekusi jaminan fidusia terlebih dahulu harus dimohonkan pengamanan kepada kepolisian. Jika permohonan itu memenuhi syarat, maka kepolisian akan mengeluarkan surat tugas pengamanan eksekusi. Dengan demikian esksekusi jaminan fidusia, tidak boleh dilakukan sendiri oleh debt collector tetapi harus ada pendampingan aparat kepolisian, untuk menghindari perselisihan. (Fath)

Comments are closed.