Jember Hari Ini – Belum sampai 1 kali 24 jam, tersangka pencurian sepeda motor di Pasar Bangsalsari, Senin (31/7/2017) sore kemarin, akhirnya dibekuk polisi. Tersangka berinisal MHA (33) warga Dusun Pondok Waluh Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang adalah teman baru dikenal korban yang menawarkan pekerjaan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Iptu Setiono Budhi, kasus pencurian ini berawal perkenalan korban Alfin Habibi dengan tersangka MHA di sebuah warung lesehan dekat hotel kelas melati Jubung Sukorambi, Minggu (30/7/2017) sore. Tersangka MHA mengaku berasal dari Surabaya dan hendak pergi ke Mataram. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menawarkan pekerjaan karena korban menganggur. Rupanya korban tertarik dengan tawaran itu karena memang belum mempunyai pekerjaan tetap. Selanjutnya korban diajak ke kamar tersebut, cerita masalah pekerjaan sampai senin pagi. Selanjutnya sekitar pukul 6 pagi korban pulang mengajak tersangka ke rumah korban. Saat berada di rumah korban, tersangka berpamitan membeli makanan ringan dan sabun wajah. Korban mengantarnya karena juga mau keluar membeli bendera merah putih untuk peringatan HUT RI. Namun saat korban masuk toko di Bangsalsari tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Bangsalsari. Dari laporan itu, pihaknya langsung menyelidiki hingga ditemukan alat bukti berupa rekaman CCTV sehingga tersangka dan alamatnya teridentifikasi.
Hingga Selasa siang, tersangka masih ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Bangsalsari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha dengan nomor polisi P-3417-KB. (Fit)