Debt Collector di Jember Minta OJK Gratiskan Biaya Sertifikasi

Jember Hari Ini – Debt collector di Kabupaten Jember minta Otoritas Jasa Keuangan menggratiskan biaya sertifikasi. Penasehat hukum lembaga keuangan, Pandu, yang mewakili debt collector menjelaskan, salah satu syarat mengikuti sertifikasi debt collector harus membayar biaya akomodasi sebesar Rp 300 ribu. Menurut Pandu, bagi debt collector uang senilai Rp 300 ribu tersebut terlalu berat. Karena itu, Pandu berharap OJK sebagai lembaga negara bisa menggratiskan biaya sertifikasi debt collector sehingga jika nantinya semakin banyak debt collector bersertifikasi, maka kasus penjabelan jaminan fidusia di tengah jalan tidak akan terjadi lagi.

Sementara Kepala Bagian Pengawasan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, Budiono, menjelaskan, hingga saat ini OJK belum menyediakan anggaran khusus untuk mensubsidi pelaksanaan sertifikasi debt collector. Bahkan, sertifikasi debt collector bukan dilakukan oleh OJK, melainkan oleh lembaga lain. (Fian)

Comments are closed.