19 November 2017 Debt Collector Wajib Berserifikat

Jember Hari Ini – Mulai tanggal 19 November 2017 mendatang, debt collector wajib mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk. Jika masih ditemukan adanya debt collector tidak bersertifikat, OJK akan menjatuhkan sangsi tegas.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank OJK Jawa Timur, Budiono, menjelaskan, sesuai Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014, per tanggal 19 November mendatang, aturan sertifikasi debt collector berlaku secara efektif dan wajib dilaksanakan. Jika masih ada debt collector dari lembaga pembiayaan, yang belum memiliki sertifikasi dari lembaga yang disepakati, maka ojk akan menjatuhkan sangsi mulai dari teguran, hingga sangsi pembubaran lembaga pembiayaan yang melanggar.

Sementara itu kuasa hukum Adira Finance, Pandu, meminta OJK tidak hanya menerapkan aturan yang bersifat administratif, tetapi juga harus memfasilitasi terselenggaranya uji sertifikasi debt collector. (Fian)

 

 

 

Comments are closed.