Komisi A akan Panggil Pejabat Dispendukcapil Terkait Penandatanganan Dokumen Kependudukan

Kartu Keluarga milik warga yang baru diurus masih bertandatangan Kadispendukcapil lama, Arief Tjahyono.

Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember berencana memanggil pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menyusul informasi bahwa yang menandatangani surat dan dokumen kependudukan mantan Kepala Dispendukcapil, Arif Tjahyono, yang sekarang sudah pindah tugas di Dinas Pariwisata.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Mashuri Harianto, mengaku menerima informasi kalau yang menandatangani data kependudukan bukan Plt Kepala Dispendukcapil, tetapi mantan Kadispenduk yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Arief Tjahyono. Mashuri mengaku sudah beberapa mengingatkan Bupati Jember Faida agar mematuhi aturan terkait pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah, khususnya Kepala Dispendukcapil. Sesuai peraturan, pergantian posisi Kepala Dispendukcapil harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Semula Mashuri meyakini jika pergantian Kepala Dispendukcapil sudah memenuhi syarat, ternyata banyak informasi yang menyebutkan layanan kependudukan macet karena belum ada persetujuan Mendagri tersebut. Sangat aneh, jika kemudian yang menandatangani data kependudukan adalah Arief Tjahyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Oleh sebab itu, Komisi A DPRD Jember akan segera memanggil para pihak terkait untuk mengetahui alasan dan dasar mengembalikan Arief Tjahyono sehingga harus menandatangani data kependudukan tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku baru saja mengurus data kependudukan di Dispendukcapil. Dia menuturkan, yang menandatangani data kependudukan adalah Arief Tjahyono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata. (Fathul)

Comments are closed.