Barangkali karena kehilangan kesabaran dan tidak ingin masyarakat merugi, Komisi A menyidak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Alhasil, Komisi A mendapati bukti tandatangan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada dokumen kependudukan tidak diakui Kementerian Dalam Negeri. Bukti lain yang ditemukan Komisi A, agar diakui keabsahannya, tandatangan pada dokumen kependudukan dilakukan mantan Kepala Dinas Kependudukan yang sudah dimutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Dalam situasi seperti itu siapa lagi yang merugi dan dirugikan kalau bukan warga masyarakat. Dokumen kependudukan mereka tidak diakui keabsahannya. Ujung-ujungnya pasti urusan mereka terbengkalai. Itu pula sebabnya Ketua Komisi A DPRD Jember, pak Mashuri Haryanto, minta warga yang terlanjur mengurus dokumen kependudukan tapi ditandatangani Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera mengembalikannya. Sebab, kata pak Mashuri Haryanto, dokumen itu tidak diakui kebasahannya.
Dulu pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD yang dipermasalahkan karena tidak mengikuti aturan. Sekarang kejadiannya terulang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. DPRD konon sudah mengingatkan bahwa untuk pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan berlaku aturan khusus. Pejabat yang dilantik harus sepengetahuan dan sepersetujuan Kementerian Dalam Negeri. Barangkali saja karena urusannya menyangkut data penduduk. Data yang sedikit banyak ada hubungannya dengan Keamanan Nasional. Sedemikian rupa sehingga pemberhentian dan pengangkatannya tidak bisa sembarangan.
Maka, jangan disalahkan kalau ada yang bertanya: “Masa iya untuk urusan mutasi tidak ada telaah staf…? Bukannya Pemkab gudangnya orang pintar..?’
Juga jangan salahkan kalau muncul pertanyaan: sejatinya prinsip “tegak lurus” seperti apa yang diterapkan di sini. Kalau tegak lurus itu maksudnya menjunjung tinggi serta mematuhi aturan, lalu aturan yang mana dan aturan siapa yang harus dijunjung tinggi dan dipatuhi…..???? (Aga)