Audiotorial “Dengar Pendapat yang Tak Didengar”

Marduwan

Hari ini Komisi A DPRD Jember mengundang beberapa pejabat jajaran eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat. Tetapi tidak satupun pejabat yang hadir memenuhi undangan itu. Juga tidak ada pemberitahuan serta alasan yang jelas mengapa para pejabat yang diundang Komisi A itu tidak hadir. Padahal, isu yang dibahas lumayan penting, yakni persoalan yang sekarang sedang menyelimuti Dinas Kependudukan.

Tak pelak lagi, anggota Komisi A DPRD Jember, pak Marduwan, mengungkapkan rasa sesalnya. Katanya, ketidakhadiran pihak yang mewakili Eksekutif seolah membuktikan memang terjadi kesalahan dalam kebijakan mutasi Kepala Dinas Kependudukan. Karena itu, Pimpinan DPRD diminta mengundang kembali untuk ketiga kalinya jajaran Eksekutif, membahas persoalan yang sedang menyelimuti Dinas Kependudukan.

Hari ini Presiden Jowo Widodo menyampaikan pidato kenegaraannya pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Salah satu pernyataan yang hampir semua pihak menilainya ekselen adalah ucapan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh lembaga negara atas kekompakan dan kerjasama yang baik. Pada kesempatan yang sama presiden juga menyampaikan, “tidak ada satu lembaga negarapun yang memiliki kekuasaan absolut”.

 Apa yang disampaikan presiden adalah sebuah ungkapan tentang prinsip yang menjadi pedoman dalam praktik dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam dinamika politik yang semua orang mafhum seperti apa intensitasnya, presiden masih saja menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan terhadap lembaga negara.

Apa yang hendak disampaikan audiotorial ini adalah betapa pentingnya sikap saling menghargai lembaga penyelenggara pemerintahan. Juga betapa pentingnya pesan moral yang disampaikan presiden bahwa tidak ada satu lembaga negarapun yang memiliki kekuasaan absolut. Di daerah, yang namanya pemerintah daerah memang kepala daerah. Tetapi dalam perspektif lebih luas ada yang disebut dengan Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Ini artinya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pemerintah daerah tidak bisa meninggalkan DPRD. Kedua lembaga ini normatifnya terjalin dalam hubungan kemitraan yang sejajar. Kebijakan pemerintah daerah tidak bakal bisa diaktualisasikan tanpa keterlibatan DPRD. Tidak ada APBD kalau tidak ada pembahasan RAPBD di DPRD.

Panjang kalau diulas lebih jauh. Lagi pula, pemimpin dan  pejabat di jajaran eksekutif pasti sudah pada mafhum. Jadi singkatnya, jika berangkatnya dari pidato kenegaraan presiden hari ini di hadapan MPR, kira-kira preseden atau awalan apa yang hendak dibangun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten ini…..???? (Aga)

 

 

Comments are closed.