Jember Hari Ini – Karena selalu mangkir dari panggilan, Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI tahun 2016 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah DP mantan Ketua Askab PSSI Jember, MY karyawan PDP Kahyangan dan IH mantan Kepala Desa Pecoro Rambipuji.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, mengaku sudah beberapa kali memanggil ketiganya sebagai saksi hingga kemudian berubah status menjadi tersangka, tetap saja mangkir dari panggilan. Ponco mengaku sudah meminta bantuan kepada polri, kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung untuk mencari keberadaannya dan mengamankan ketiga tersangka.
Ponco menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima kejaksaan, tersangka DP berada di Surabaya dan Sumenep, MY berada di Jember, Banyuwangi, dan Surabaya, sedangkan IH berada di daerah Malang dan Jakarta. (Fathul)

