Jember Hari Ini – Enam orang narapidana Lapas Klas 2B Bondowoso, Kamis (17/8/2017) kemarin, langsung bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Bondowoso, Ade Kusmanto, menjelaskan, 6 orang narapidana yang dinyatakan bebas itu tervonis kasus kriminal. Menurut Ade Kusmanto, Lapas Klas 2B Bondowoso awalnya mengusulkan 136 warga binaan mendapatkan remisi umum HUT RI. Namun ternyata Kementerian Hukum dan HAM hanya menyetujui remisi untuk 130 warga binaan. Dari 130 orang warga binaan itu 6 orang langsung dinyatakan bebas. Penyerahan remisi kemerdekaan untuk 6 orang narapidana itu secara simbolis dilakukan oleh Bupati Bondowoso, Amin Said Husni, saat peringatan 17 Agustus 2017 di Lapas Klas 2B Bondowoso.
Data yang dhimpun Prosalina, total warga binaan lembaga pemasyarakatan Klas 2B Bondowoso sebanyak 333 orang. Sebanyak 136 orang diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. (Rahmat)

