Jember Hari Ini – Pemuda asal Desa Wringin Telu Kecamatan Puger berinisial AF dan SW, Jumat (18/8/2017) sore, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap mahasiswa asal Malang yang KKN di Puger.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, saat melaksanakan KKN di Balai Desa Wringin Telu, korban bernama Feraldi Insan warga Kecamatan Singosari Malang didatangi kedua pelaku. Keduanya memaksa meminta rokok sambil membentak-bentak. Karena tidak memiliki rokok, korban tidak bisa memenuhi permintaan kedua pelaku. Saat itulah AF dan SW mengeluarkan pisau dan mengancam akan melukai korban. Pelaku sempat menendang dan merampas uang Rp 35 ribu yang ada di saku korban. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Puger. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas kedua pelaku. Setelah identitas pelaku diketahui, anggota Polsek Puger langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di rumahnya. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Fian)