Jember Hari Ini – Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, menegaskan, kabar yang beredar tentang masa berlaku SIM seumur hidup adalah kabar bohong atau hoax. Sesuai Peraturan Kapolri, masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Kepada sejumlah wartawan, Nopta mengakui jika beberapa hari terakhir lalu beredar pesan berantai melalui whatsapp maupun facebook yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti masa berlaku KTP. Nopta memastikan kabar tersebut hoax karena sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, kompetensi berkendara dan tingkat konsentrasi pemilik SIM harus dilakukan uji berkala 5 tahun sekali. Bahkan, proses perpanjangan SIM saat ini lebih ketat dari sebelumnya.
Nopta berharap masyarakat yang menerima kabar hoax terntang masa berlaku SIM seumur hidup, tidak meneruskannya kepada orang lain agar tidak menjadi viral yang menyesatkan. Saat ini tidak ada toleransi bagi masyarakat yang terlambat mengurus perpanjangan SIM. Terlambat satu hari saja, harus mengulang proses sama seperti pengurusan SIM baru. (Fathul)